FORM & PERSYARATAN UMUM K P R
Ajukan Kredit Pemilikan Rumah Anda Dengan Mengisi Form Dibawah Ini:
KPR Baru
KARYAWAN
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy KTP Suami/Istri
- Foto Copy NPWP Pribadi/SPT Tahunan
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Surat Nikah/Cerai
- Asli Slip Gaji/Surat Keterangan Penghasilan Terakhir
- Asli Surat Keterangan/Rekomendasi Perusahaan (u/ joint income suami-istri)
- Foto Copy Tabungan atau R/K 3 Bulan Terakhir
- Akta Pisah Harta (jika ada)
- Asli Pernyataan KPR Yang Sudah Dimiliki
PROFESI
Syaratnya hampir sama dengan karyawan/pegawai (tanpa point 6, 7), hanya tinggal melengkapi:
- Surat Ijin Praktek.
PENGUSAHA
Syaratnya hampir sama dengan karyawan/pegawai (tanpa point 6, 7), hanya tinggal melengkapi:
- Foto Copy R/K 3 Bulan Terakhir
- Dokumen2 perusahaan, al: Akta Pendirian, Akta Pengesahan menkeh, SIUP, TDP, NPWP Perusahaan.
DOKUMEN JAMINAN
- Jika developer/pengembang telah ada ikatan kerja sama dengan bank, maka Anda tinggal meminta “Surat Pemesanan Rumah” atau “Surat Pemesanan Kavling” dari developer tersebut.
- Jika belum ada ikatan kerjasama, maka dapat diajukan KPR ke bank, jika: rumah sudah ready stock (siap ditempati), Sertifikat Hak Milik atau minimal HGB sudah pecah, IMB sudah pecah, Bukti pelunasan PBB
KPR Second
Persyaratan dokumen pemohon sama diatas, hanya tinggal melengkapi:
- informasi harga properti dan
- alamat properti pada form KPR
DOKUMEN JAMINAN
- Sertifikah Hak Milik (HM) / Hak Guna Bangunan (HGB) / Starata Title yang masih berlaku
- IMB
- PBB terakhir
- Akta Jual Beli
- Denah bangunan (bila ada)
- Rencana Anggaran Biaya Renovasi (u/ Kredit Renovasi)
*NOTE:
- Telah berusia 21 tahun atau telah menikah dan usia tidak melebihi 55 (karyawan) dan 65 (pengusaha/profesi) pada akhir masa kredit.
- Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir (karyawan) atau minimal 2 tahun berusaha (profesional/wiraswasta)
- Angsuran KPR minimal 30% dari gaji bersih atau “take home pay” (diperbolehkan gabungan suami-istri)
- Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/13/PBI/2019, DP rumah/apartemen/ruko/rukan pertama adalah 10%, DP rumah/apartemen kedua dst untuk tipe 21 s/d 70 menjadi 10% dan tipe diatas 70 menjadi 15% sedangkan untuk ruko/rukan menjadi 20%.
- Biaya-biaya KPR, al:
– biaya provisi
– biaya administrasi
– biaya appraisal
– biaya notaris
– premi asuransi jiwa
– premi asuransi properti
Form Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Perhitungan Angsuran KPR
Tentang KPR
Jenis KPR
Jenis KPR yang hadir di dunia perbankan Indonesia, dibedakan atas kategori agunan, tingkat suku bunga, dan persyaratan peminjam.
Jika Anda ingin mengajukan KPR dengan jaminan agunan, maka KPR dibedakan atas:
KPR Pembelian & KPR Multiguna
Berdasarkan agunan maka, KPR dibedakan atas:
KPR Pembelian adalah KPR yang menggunakan rumah yang akan dibeli sebagai agunannya.
KPR Multiguna atau KPR Refinancing: Adalah KPR yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai agunannya.
Berdasarkan persyaratan penerima pinjaman dan tingkat suku bunga maka KPR dibedakan atas:
KPR Bersubsidi
KPR yang dihadirkan pemerintah. Dalam artian, Pemerintah membuat program untuk memfasilitasi pembelian rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
KPR Konvensional atau KPR Non-Subsidi
Produk KPR yang disediakan oleh perbankan dengan persyaratan yang mengikuti ketentuan umum perbankan dan tingkat suku bunga regular yang ditetapkan oleh bank yang bersangkutan. Tiap bank, berbeda-beda dalam menentukan suku bunga.
KPR Syariah
KPR dengan prinsip syariah dengan sistem akad mudharabah ataupun wadhiah. Pengajuan KPR bank syariah tentunya dilakukan melalui bank syariah. Prinsip yang dijalankan oleh KPR syariah ini sesuai dengan prinsip syariat Islam.
Persyaratan Mengajukan KPR
Lihat diatas
Proses-Proses Pengajuan KPR Hingga Akad Kredit
1. Tentukan Bangunan KPR
Apabila aplikan ingin membeli rumah, tentu saja hal awal yang dilakukan sebelum mengajukan KPR adalah proses survei lokasi dan bentuk bangunan rumah. Aplikan dapat mendatangi pihak developer perumahan atau kantor pemasaran properti. Aplikan dapat mengajukan KPR secara personal langsung ke bank, dan meminta pihak developer sebagai penghumbung proses KPR pada bank terkait.
2. Persiapkan Uang Muka
Uang muka yang harus disiapkan aplikan KPR berkisar antara 20% hingga 30%. Apabila aplikan telah memilih jenis rumah yang diinginkan, biasanya pihak developer akan meminta biaya booking fee. Biaya booking fee sesuai dengan kebijakan developer tersebut.
Meski serah terima uang muka belum dilakukan, aplikan yang sudah siap untuk mencicil bangunan properti, sejatinya sudah menyiapkan dana uang muka. Uang muka biasanya akan dibayarkan setelah pengajuan kredit disetujui pihak pembiayaan KPR.
3. Kelengkapan Dokumen
Aplikan KPR diwajibkan untuk melengkapi semua dokumen-dokumen persyaratan secara lengkap sesuai profesinya masing-masing. Dokumen tersebut masing-masing difotokopi sebanyak tiga lembar.
4. Wawancara dengan Pihak Bank
Pihak pembiayaan KPR berhak mengajukan pertanyaan pada aplikan KPR terkait data personal untuk menilai kondisi keuangan. Apa saja yang biasanya ditanyakan bank kepada aplikan KPR?
Apa Pekerjaan Anda?
Meski sudah melengkapi dokumen, ini adalah pertanyaan yang akan selalu menjadi pertanyaan penting bagi bank. Profesi dan jabatan tentu berkaitan mutlak dengan penghasilan.
Sudah Berapa Lama Anda Bekerja?
Bank akan menilai seberapa potensial aplikan KPR untuk dapat menerima pembiayaan KPR. Seorang pegawai, harus berstatus karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Berapa Penghasilan Anda dalam Sebulan?
Penghasilan aplikan KPR tentu menjadi syarat mutlak dalam proses pengajuan KPR. Bank dapat menganalisa kondisi keuangan aplikan KPR. Bank juga dapat menaksir cicilan yang dapat disanggupi aplikan KPR sesuai dengan penghasilan. Hal itu apabila dokumen-dokumen yang dilampirkan memang masuk dalam kriteria persyaratan.
Berapa Pengeluaran Anda dalam Sebulan?
Penting bagi bank untuk mengetahui pengeluaran pokok seorang aplikan KPR. Hal itu berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran finansial aplikan KPR. Mengingat cicilan KPR memiliki tenor jangka panjang yang diharapkan tidak terjadi adanya kredit macet.
Apakah Ada Pinjaman Lain atau Tunggakan Cicilan?
Pertanyaan ini berkaitan antara penghasilan dan pengeluaran finansial aplikan KPR. Debt ratio seseorang dalam mengajukan kredit, merupakan nilai yang menjadi pertimbangan pihak bank. Jika debt ratio aplikan KPR berkisar 40%, rata-rata bank sulit untuk memberikan persetujuan KPR. Karena kondisi keuangan seseorang dalam mengajukan kredit, debt ratio diharapkan tidak lebih dari 30%. Apabila lebih dari 30%, itu berarti kondisi keuangan seorang aplikan belum stabil.
Proses wawancara bisa dilakukan melalui verifikasi telepon ataupun bank meminta aplikan KPR untuk datang langsung. Setiap bank, berbeda-beda dalam menentukan kebijakan wawancara.
5. Proses Appraisal
Pihak pembiayaan KPR berhak untuk menilai bangunan/rumah/ruko yang akan dibeli si aplikan KPR. Pihak developer yang sudah menjalin kerja sama dengan pihak bank terkait, biasanya aplikan KPR dibebaskan dari biaya appraisal.
Appraisal dilakukan apabila persyaratan administrasi telah disetujui bank. Biasanya developer yang sudah bekerja sama dengan bank, proses appraisal pasti disetujui, karena bank sudah dapat mengetahui kondisi jaminan tersebut. Itu berlaku untuk pembelian rumah baru. Apabila kondisi rumah yang akan dibeli bukan rumah baru, tentu bank banyak pertimbangan dalam penilaian analisa kredit.
6. Analisa Kredit
Proses mengumpulkan kesimpulan dari proses-proses yang telah dilalui. Biasanya pada tahap ini, mengedepankan keamanan kredit, tujuan kredit yang sejalan dan tidak bertentangan, dan menguntungkan untuk bank dan juga nasabah. Proses analisa kredit juga digunakan untuk bahan pertimbangan yang akan diberikan pada direksi pembiayaan KPR.
7. Persetujuan Kredit
Setelah analisa kredit menghasilkan persetujuan, maka di saat itulah semua persyaratan yang telah diberikan aplikan telah disetujui bank. Aplikan dinilai sanggup dan layak untuk mendapatkan pembiayaan KPR.
Begitu bank setuju untuk mencairkan KPR, maka akan mengeluarkan SPK (Surat Persetujuan Kredit). Di situ tertulis notaris yang ditunjuk bank untuk mengurus semua persyaratan.
8. Akad Kredit
Tanda tangan akad kredit, dilakukan di depan pihak bank, notaris, dan pihak penjual. Pembeli menandatangani surat-surat perjanjian kredit yang telah dimaterai. Semua pihak tidak bisa diwakilkan, karena wajib memberikan tanda pengenal asli pada notaris. Proses serah terima dokumen KPR biasanya terjadi saat akad kredit.
Produk Keuangan lainnya
Untuk ‘Kredit Usaha’ (Business Loan), silahkan klik dan ajukan produk-produk kredit usaha yang ada dibawah ini:
✓ KREDIT USAHA (BUSINESS LOAN)
Untuk ‘Kredit Komsumsi’ (Consumer Loan), silahkan klik dan ajukan produk-produk kredit komsumsi yang ada dibawah ini:
✓ KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR)
✓ KREDIT KENDARAAN BERMOTOR (KKB)
✓ KREDIT MULTIGUNA (KMG)
✓ KREDIT TANPA AGUNAN (KTA)
Untuk ‘Asuransi’, silahkan klik dan ajukan produk-produk asuransi yang ada dibawah ini:
✓ ASURANSI
Untuk ‘Investasi’, silahkan klik dan ajukan produk-produk investasi yang ada dibawah ini:
✓ INVESTASI