• Measurement Unit

Your search results

KPR – KREDIT PEMILIKAN RUMAH

Posted by PROPERTINDO 123 on November 7, 2020
0

KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah dari Bank yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal/apartemen/ruko/rukan yang dijual melalui developer atau non developer. KPR digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan konsumtif lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah yang akan dibeli itu sendiri.

Simulasi KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Simulasi KPR merupakan sebuah gambaran proses mengenai kredit sebuah rumah yang wajib dilakukan oleh setiap nasabah yang hendak membeli rumah melalui sistem KPR. Proses simulasi kredit tersebut akan dilakukan oleh pihak kreditur atau pemberi kredit (biasanya dari pihak Bank) dengan pihak nasabah yang hendak mengajukan permohonan pembelian rumah secara kredit KPR.

Pihak developer rumah atau pemilik rumah tidak akan terlibat dalam simulasi ini. Ini disebabkan oleh pihak tersebut pada nantinya adalah pihak yang akan mendapatkan atau menerima pembayaran dari pihak kreditur. Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat, maka pihak nasabah harus membayar kredit.

Simulasi kredit rumah ini akan dibuat oleh pihak bank. Dan biasanya akan berbeda-beda tergantung bank apa dipilih sebagai penyedia layanan kredit. Sehingga bukan hal yang mengherankan apabila kebijakan dan jangka waktu kredit akan berbeda antara bank yang satu dengan yang lain. Tidak hanya itu, beberapa yang akan membedakan di antaranya adalah uang muka yang harus dibayarkan, dan juga berapa bunga (atau lebih tepat metode penerapan bunga macam apa yang akan ditetapkan). Ini merupakan sebuah informasi penting yang akan dijelaskan dalam simulasi kredit dan bisa menjadi sebuah gambaran untuk setiap nasabah yang hendak melakukan kredit rumah.

Nasabah berhak untuk meminta simulasi kredit rumah ini dari setiap bank yang hendak dijadikan penyedia kredit KPR. Walaupun pada umumnya apabila Anda membeli rumah dari developer, pihak nasabah akan langsung mendapatkan beberapa pilihan bank serta pilihan jangka waktu yang hendak diambil dan berapa besar cicilan kredit. Ini karena pihak developer sudah melakukan hubungan kerja sama dengan beberapa bank yang dijadikan pilihan oleh nasabah.

Persyaratan Umum Pengajuan KPR

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Umur minimal 21 tahun, pada saat kredit berakhir maksimal 55 tahun (karyawan) dan maksimal 65 tahun (profesional/wiraswasta)
  • Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun di perusahaan yang terakhir (karyawan) atau minimal 2 tahun berusaha (profesional/wiraswasta)
  • Perhitungan angsuran dari penghasilan kotor (diperbolehkan gabungan suami-istri)
  • Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran)

Persyaratan Kelengkapan Dokumen

Secara umum, syarat pengajuan KPR di semua bank hampir sama, terutama dalam kelengkapan dokumen. Tetapi syarat pengajuan dan kelengkapan dokumen ini sangat tergantung pada pekerjaan calon debitur (pemohon kredit). Hal ini disebabkan oleh sumber “income” untuk seorang karyawan pasti berbeda dengan sumber “income” dari seorang pengusaha atau seorang professional. Mari kita lihat secara detail persyaratan tersebut.

Sebagai seorang karyawan/pegawai
Pada umumnya, bank hanya mau menerima pengajuan kredit oleh pegawai/karyawan yang statusnya “tetap atau permanent” di tempat bekerja sekarang minimal 1 tahun, karena ini menunjukkan stabilitas atau keamanan pekerjaan calon debitur. Tetapi ada beberapa bank yang berani menerima pengajuan kredit dari pegawai kontrak. Kasus ini misalnya jika si calon debitur tersebut di kontrak 5 tahun dan hanya mengajukan kredit selama 3 tahun. Maka bank dapat memastikan bahwa kredit telah akan lunas sebelum kontrak kerja calon debitur berakhir. Selain itu, untuk memastikan bahwa calon debitur akan dapat membayar cicilan kredit, maka bank mensyaratkan angsuran KPR minimal 30% dari gaji bersih atau “take home pay” calon debitur.

Kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai/karyawan adalah:

  1. KTP pemohon
  2. KTP suami/istri (jika sudah menikah) yang masih berlaku
  3. Kartu keluarga
  4. Surat Nikah/Cerai
  5. Surat keterangan bekerja (yang tercantum keterangan tanggal mulai bekerja dan jabatan terakhir)
  6. Slip gaji / surat keterangan penghasilan 1 bulan terakhir
  7. Rekening tabungan 3 bulan terakhir (terutama tabungan dimana gaji ditransfer)
  8. NPWP Pribadi / SPT Tahunan

Seorang Professional (Dokter, Akuntan publik, dll)
Syaratnya hampir sama dengan karyawan/pegawai, hanya tinggal melengkapi Surat Ijin Praktek.

Sebagai seorang pengusaha/wiraswasta
Syarat pengajuan kredit untuk seorang pengusaha/wiraswasta sedikit lebih rumit daripada seorang pegawai/karyawan yang penghasilannya tetap. Jika seorang pengusaha mengajukan kredit (walaupun atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan), maka perusahaan pengusaha tersebut akan diverifikasi dan dianalisa. Mengapa? Karena sumber income bagi seorang pengusaha adalah laba dari perusahaan. Maka, untuk memastikan bahwa calon debitur memiliki income yang cukup untuk membayar cicilan kredit, Bank harus memastikan “kesehatan” perusahaan tersebut dan bahwa laba perusahaan juga mencukupi. Menurut pengalaman, banyak pengusaha yang protes akan hal ini. Mereka hanya mau agar analisa dilakukan berdasarkan rekening tabungannya saja, tetapi Bank hanya dapat melakukan analisa pada sumber penghasilan yang resmi dan tidak melanggar hukum.

Syarat pengajuan bagi seorang pengusaha/wiraswasta:

  1. Perusahaan sudah berjalan lebih dari 2 tahun yang dibuktikan oleh SIUP, TDP, Akta Pendirian, Akta Pengesahan menkeh, NPWP Perusahaan, dan Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  2. Laporan Keuangan Perusahaan 2 tahun terakhir dan Rekening koran perusahaan min. 6 bulan.
  3. KTP suami/istri (bagi yang sudah menikah)
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Nikah/Cerai
  6. NPWP Pribadi dan rekening tabungan pribadi 3 bulan terakhir.

Persyaratan Kelengkapan Jaminan

  1. Rumah Baru
    Pengertian Rumah Baru adalah rumah yang dibeli dari developer/pengembang. Jika developer/pengembang telah ada ikatan kerja sama dengan bank yang anda tuju, maka anda tinggal meminta “Surat Pemesanan Rumah” atau “Surat Pemesanan Kavling” dari developer tersebut. Pihak developer akan memberikan surat ini jika anda sudah melakukan booking atau membayar uang tanda jadi. Jika developer/pengembang belum ada ikatan kerjasama dengan bank yang anda tuju, maka anda dapat mengajukan KPR ke bank tsb, jika:

    – Rumah sudah ready stock (siap ditempati)
    – Sertifikat Hak Milik atau minimal HGB sudah pecah
    – IMB sudah pecah
    – Bukti pelunasan PBB

  2. Rumah Second/Refinancing/Renovasi
    Rumah second adalah rumah yang dibeli dari penjual perorangan. Maka syarat-syaratnya adalah:

    – Sertifikah Hak Milik (HM) / Hak Guna Bangunan (HGB) / Starata Title yang masih berlaku
    – IMB
    – PBB terakhir
    – Akta Jual Beli
    – Denah bangunan (bila ada)

Penjelasan di atas berlaku umum pada bank-bank di Indonesia, walaupun pada prakteknya beberapa bank lebih fleksibel terhadap syarat-syarat tersebut. Penjelasan ini berlaku pada masa blog ini ditulis, dimana terdapat kemungkinan akan terjadi perubahan di kemudian hari.

Baca pula: Kumpulan Berita & Info Terkini


  • Reset Password

  • Merubah Mata Uang

  • Merubah Satuan Luas

  • Pencarian Lengkap

    Rp. 1 to Rp. 10.000.000.000

    More Search Options

    Rp. 1 to Rp. 10.000.000.000

    More Search Options

    Rp. 1 to Rp. 10.000.000.000

    More Search Options

    Rp. 1 to Rp. 1.000.000.000

    More Search Options

    Rp. 1 to Rp. 100.000.000

    More Search Options
  • Our Listings

  • Kalkulator KPR

  • PENCARIAN AGENT, AGENCY & DEVELOPER

Compare Listings